Sabtu, 12 Maret 2011

Malam Pertama Dan Adab Bersenggama

Malam Pertama Dan Adab Bersenggama

Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Malam Pertama Dan Adab Bersenggama
Saat pertama kali pengantin pria menemui isterinya setelah aqad nikah, dianjurkan melakukan beberapa hal, sebagai berikut:

Pertama: Pengantin pria hendaknya meletakkan tangannya pada ubun-ubun isterinya seraya mendo’akan baginya.
Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda:

TALAK DAN RUJUK

Talak menurut bahasa bermaksud melepaskan ikatan dan menurut syarak pula, talak membawa maksud melepaskan ikatan perkahwinan dengan lafaz talak dan seumpamanya. Talak merupakan suatu jalan penyelesaian yang terakhir sekiranya suami dan isteri tidak dapat hidup bersama dan mencari kata sepakat untuk mecari kebahagian berumahtangga. Talak merupakan perkara yang dibenci Allah s.w.t tetapi dibenarkan.
Hukum talak

Hukum Penjelasan

Wajib
a) Jika perbalahan suami isteri tidak dapat didamaikan lagi
b) Dua orang wakil daripada pihak suami dan isteri gagal membuat kata sepakat untuk perdamaian rumahtangga mereka
c) Apabila pihak kadi berpendapat bahawa talak adalah lebih baik
d) Jika tidak diceraikan keadaan sedemikian, maka berdosalah suami
Haram

MANFAAT PERNIKAHAN

MANFAAT PERINKAHAN (menurut ajaran Islam)

Manfaat pernikahan dalam ajaran Islam antara lain adalah

1. Tetap terpeliharanya jalur keturunan manusia, memperbanyak jumlah kaum muslimin dan menjadikan orang kafir gentar dengan adanya generasi penerus

2. Menjaga kehormatan dan kemaluan dari perbuatan zina yang diharamkan

3. Terealisasinya kepemimpinan suami istri dalam hal memberikan nafkah dan penjagaan

4. Memperoleh ketenangan dan kelembutan hati bagi suami dan istri serta ketentraman jiwa mereka

5. Membentengi masyarakat dari perilaku keji yang dapat mengahcurkan moral serta menghilangkan kehormatan

6. Terjalinnya keakraban keluarga satu sama lain

7. Mengangkat derajat manusia menjadi lebih baik.

IDDAH

muslimfamily'Iddah atau masa menunggu seorang wanita pasca menikah, adalah masa dimana seorang istri harus menunggu dikarenakan perceraian atau ditinggal mati oleh suaminya guna memastikan bahwa ia tidak sedang dalam keadaan hamil sebelum ia menikah lagi. Selama masa 'Iddah si istri tetap mendapatkan nafkah oleh mantan suaminya yang disebut nafkah 'Iddah.

Hikmah adanya 'Iddah

1. Untuk memastikan apakah wanita tersebut sedang hamil atau tidak.

2. Syariat Islam telah mentahbiskan masa 'Iddah untuk menghindari kebingungan akan garis keturunan yang mana akan muncul jika seorang wanita ditekan untuk segera menikah.

3. Masa dimana seorang wanita menghabiskan masa 'Iddahnya baik itu dalam jangka waktu yang pendek ataupun panjang mencerminkan keseriusan akan pernikahan dan seberapa jauh ikatan suci pernikahan tersebut.

4. Akan membuat pria dan wanita untuk berpikir dua kali untuk memutuskan tali kekeluargaan, terutama dalam kasus dimana perceraian dapat dibatalkan. (Sumber: Ensiklopi Fiqih Negara Kuwait)


Aturan-aturan yang berkaitan dengan `Iddah